Syarat dan Jenis Hewan Qurban

Berbagai Syarat dan Jenis Hewan Qurban

Jenis Hewan Qurban ialah  binatang ternak, yaitu onta, sapi dan kambing. Ada berbagai syarat hewan qurban yang mesti diperhatikan. Pertama yakni usia hewan. Usia hewan untuk berqurban  telah   ditetapkan oleh syariat (syara’), yakni jadz’ah untuk domba dan tsaniyah  untuk yang lainnya. Yang dimaksud musinnah ialah  telah mencapai usia tsaniyah atau lebih tua. Bila usianya kurang dari tsaniyiah maka disebut jadz’ah. Usia tsaniyah  onta ialah telah berusia 5 tahun. Adapun untuk sapi  bila telah memasuki usia dua tahun. Bagi kambing bila telah genap berusia setahun. Usia jadz’ah untuk kambing adalah setengah tahun.

Syarat Sah dan Berbagai Jenis Hewan Qurban

Tidak sah  berqurban dengan hewan yang belum memasuki usia tsaniyah untuk onta, sapi dan kambing lokal atau  jadz’ah untuk domba.  Syarat berikutnya ialah Jenis Hewan Qurban tidak memiliki cacat. Cacat yang dimaksudkan ada empat macam. Pertama ialah salah satu atau kedua matanya buta.  Kedua sakit  yang menyebabkan hewan tidak bisa berjalan dan lemas.  Demikian juga penyakit kudis  parah yang bisa merusak kelezatan daging. Begitu pula luka yang dalam yang mempengaruhi kesehatan tubuh dan sebagainya. Harga hewan qurban  yang tidak begitu baik biasanya lebih murah tapi belum tentu memenuhi kriteria syarat sah untuk qurban.

Penyembelihan Berbagai  Jenis Hewan Qurban

Ketiga kaki yang pincang yang sampai susah untuk berjalan. Keempat sangat  kurus sampai tulangnya tidak bersumsum. Syarat berikutnya ialah hewan untuk berqurban merupakan milik shahibul qurban atau milik orang lain namun telah sah secara syariat (syara’) atau telah mendapatkan izin dari pemilik. Penyembelihan hewan qurban dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan yakni  setelah shalat Id pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai  tenggelamnya matahari pada  tanggal 13 Dzulhijjah. Setelah shalat biasanya berbagai Jenis Hewan Qurban banyak yang disembelih.


Dengan demikian jangka penyembelihan hewan qurban ialah empat hari. Mulai dari hari raya ldul Adha sampai tiga hari setelahnya. Maka bila menyembelih qurban sebelum shalat Id atau sesudah terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzuhijjah,  qurbannya tak sah. Boleh melakukan peyembelih hewan pada  waktu siang ataupun malam hari. Namun penyembelihan hewan qurban  lebih utama dilakukan siang hari. Di masjid biasanya pelaksanan penyembelihan berbagai   Jenis Hewan Qurban.

Comments

Popular Posts