Syarat dan Jenis Hewan Qurban
Berbagai Syarat dan Jenis Hewan Qurban
Jenis Hewan Qurban ialah binatang ternak,
yaitu onta, sapi dan kambing. Ada berbagai syarat hewan qurban yang mesti
diperhatikan. Pertama yakni usia hewan. Usia hewan untuk berqurban telah ditetapkan oleh syariat (syara’), yakni
jadz’ah untuk domba dan tsaniyah
untuk yang lainnya. Yang dimaksud musinnah ialah telah mencapai usia tsaniyah atau lebih
tua. Bila usianya kurang dari tsaniyiah maka disebut jadz’ah.
Usia tsaniyah onta ialah telah
berusia 5 tahun. Adapun untuk sapi bila
telah memasuki usia dua tahun. Bagi kambing bila telah genap berusia setahun. Usia
jadz’ah untuk kambing adalah setengah tahun.
Syarat Sah dan Berbagai Jenis
Hewan
Qurban
Tidak sah berqurban dengan hewan yang belum memasuki
usia tsaniyah untuk onta, sapi dan kambing lokal atau jadz’ah untuk domba. Syarat berikutnya ialah Jenis Hewan Qurban tidak memiliki cacat. Cacat yang dimaksudkan ada empat macam.
Pertama ialah salah satu atau kedua matanya buta. Kedua sakit yang menyebabkan hewan tidak bisa berjalan dan
lemas. Demikian juga penyakit kudis parah yang bisa merusak kelezatan daging. Begitu
pula luka yang dalam yang mempengaruhi kesehatan tubuh dan sebagainya. Harga
hewan qurban yang tidak begitu
baik biasanya lebih murah tapi belum tentu memenuhi kriteria syarat sah untuk
qurban.
Penyembelihan Berbagai Jenis Hewan Qurban
Ketiga kaki yang pincang yang
sampai susah untuk berjalan. Keempat sangat kurus sampai tulangnya tidak bersumsum. Syarat
berikutnya ialah hewan untuk berqurban merupakan milik shahibul qurban atau
milik orang lain namun telah sah secara syariat (syara’) atau telah
mendapatkan izin dari pemilik. Penyembelihan hewan qurban dilakukan pada waktu
yang telah ditetapkan yakni setelah
shalat Id pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai tenggelamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Setelah shalat
biasanya berbagai Jenis Hewan Qurban banyak yang disembelih.
Dengan demikian jangka penyembelihan
hewan qurban ialah empat hari. Mulai dari hari raya ldul Adha sampai tiga hari
setelahnya. Maka bila menyembelih qurban sebelum shalat Id atau sesudah
terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzuhijjah,
qurbannya tak sah. Boleh melakukan peyembelih hewan pada waktu siang ataupun malam hari. Namun penyembelihan
hewan qurban lebih utama dilakukan siang
hari. Di masjid biasanya pelaksanan penyembelihan berbagai Jenis Hewan Qurban.
Comments
Post a Comment