Apa Saja Syarat Sapi Qurban

Apa Saja Syarat Sapi Qurban

Syarat Sapi Qurban harus diperhatikan bila akan berqurban dengan sapi. Sapi merupakan salah satu hewan qurban disamping onta, domba, kambing dan domba Di lndonesia yang lazim adalah kambing dan sapi.  Agar qurban sah ada berbagai syarat yang mesti diperhatikan. Pertama yakni usia hewan. Kedua hewan tidak memiliki cacat. Keempat hewan milik sendiri. Kelima penyembelihan dilakukan pada waktu yang disyariatkan. Untuk sapi minimal telah kurus dua tahun. Yang dimaksud cacat ialah buta pada salah satu atau kedua matanya, sakit parah, pincang dan sangat kurus. Penyembelihan hewan qurban dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai  tenggelamnya matahari pada  tanggal 13 Dzulhijjah.

Memahami  Syarat Sapi Qurban

Selain memperhatikan Syarat Sapi Qurban, diusahakan menghindari hal-hal yang makruh. Hewan yang makruh dijadikan hewan qurban adalah telinga yang robek, terpotong separuh telinga atau tanduknya, telinganya bolong, telinganya terpotong hingga tampak lubangnya, sama sekali tidak memiliki tanduk, hilang kemampuan memandang meski masih bisa melihat,  loyo sehingga tidak bisa berjalan seperti layaknya, pantatnya telah dipotong, penisnya dipotong, giginya rontok, dan putting susunya terpotong. Hewan qurban yang  bagus ialah  gemuk, banyak dagingnya,  sempurna bentuk tubuhnya dan bagus rupanya. Oleh karena itu jika memilih hewan qurban termasuk sapi belilah yang terbaik.
Memperhatikan Syarat Sapi Qurban

Seekor sapi bisa digunakan untuk berqurban tujuh orang, sementara kambing satu orang. Agar mendapat sapi qurban terbaik, shahibul qurban sebaiknya mencarinya ke padagang yang menawarkan jual sapi qurban berkualitas. Bila akan berqurban  dengan sapi sebaiknya juga mempertimbangkan harga sapi qurban. Tidak masalah membayar agak mahal namun mendapatkan sapi yang bagus. Salah satu syarat hewan halal dimakan termasuk Syarat Sapi Qurban  sah penyembelihannya adalah  beberapa  kriteria. 

Orang yang menyembelih adalah orang yang  berakal dan bisa membedakan hal yang baik dan buruk. Tidak halal  sembelihan orang gila, orang  mabuk, anak kecil dan orang tua yang sudah pikun. Penyembelihnya harus orang muslim atau kafir ahlul kitab, yakni orang  Yahudi atau Nasrani. Sedangkan orang kafir non ahlul kitab, sembelihannya tidak halal. Tidak sah penyembelihan yang tidak disebut nama Allah. Oleh karena itu sebelum berqurban dengan sapi perhatikanlah Syarat Sapi Qurban. 

Comments

Popular Posts