Apa Saja Syarat Sapi Qurban
Apa
Saja Syarat Sapi Qurban
Syarat Sapi Qurban harus diperhatikan bila akan berqurban dengan sapi. Sapi merupakan
salah satu hewan qurban disamping onta, domba, kambing dan domba Di lndonesia
yang lazim adalah kambing dan sapi. Agar qurban sah ada berbagai syarat yang mesti diperhatikan. Pertama yakni
usia hewan. Kedua hewan tidak memiliki cacat.
Keempat hewan milik sendiri. Kelima penyembelihan dilakukan pada waktu yang
disyariatkan. Untuk sapi minimal telah kurus dua tahun. Yang dimaksud cacat
ialah buta pada salah satu atau kedua matanya, sakit parah, pincang dan sangat
kurus. Penyembelihan hewan qurban dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah
sampai tenggelamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Memahami Syarat Sapi Qurban
Selain memperhatikan Syarat
Sapi Qurban, diusahakan menghindari hal-hal yang makruh. Hewan yang makruh dijadikan hewan qurban adalah telinga yang
robek, terpotong separuh telinga atau tanduknya, telinganya bolong, telinganya
terpotong hingga tampak lubangnya, sama sekali tidak memiliki tanduk, hilang
kemampuan memandang meski masih bisa melihat, loyo sehingga tidak bisa berjalan seperti
layaknya, pantatnya telah dipotong, penisnya dipotong, giginya rontok, dan putting
susunya terpotong. Hewan qurban yang
bagus ialah gemuk, banyak
dagingnya, sempurna bentuk tubuhnya dan
bagus rupanya. Oleh karena itu jika memilih hewan qurban termasuk sapi belilah
yang terbaik.
Memperhatikan Syarat Sapi Qurban
Seekor
sapi bisa digunakan untuk berqurban tujuh orang, sementara kambing satu orang.
Agar mendapat sapi qurban terbaik, shahibul qurban sebaiknya mencarinya ke
padagang yang menawarkan jual sapi qurban berkualitas. Bila akan berqurban dengan
sapi sebaiknya juga mempertimbangkan harga sapi qurban. Tidak masalah membayar agak mahal namun mendapatkan sapi yang
bagus. Salah satu syarat hewan halal dimakan
termasuk Syarat Sapi Qurban sah penyembelihannya adalah beberapa kriteria.
Orang
yang menyembelih adalah orang yang berakal dan bisa membedakan hal yang baik dan
buruk. Tidak halal sembelihan orang
gila, orang mabuk, anak kecil dan orang
tua yang sudah pikun. Penyembelihnya harus orang muslim atau kafir ahlul kitab, yakni orang Yahudi atau Nasrani. Sedangkan orang kafir non
ahlul kitab, sembelihannya tidak halal. Tidak sah penyembelihan yang tidak
disebut nama Allah. Oleh karena itu sebelum berqurban dengan sapi perhatikanlah
Syarat Sapi Qurban.
Comments
Post a Comment